
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran terkait dugaan aliran dana dari mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN). Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap peran serta keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kami mendalami semua kemungkinan terkait aliran dana yang ada, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (8/1).
Bupati Bekasi ke Wakil Ketua DPRD
Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai sejauh mana Aria Dwi Nugraha mengetahui proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang berhasil mengamankan sepuluh orang.
Pada tanggal 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang diamankan tersebut termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga memiliki Tuna55 yang keterkaitan dengan praktik suap dalam berbagai proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.