You are currently viewing Kasus Aurelie Moeremans Disinggung DPR, Rieke Diah Pitaloka: Komnas Perempuan-HAM Fungsinya Apa? Ada Uang Baru Diproses!!!

Kasus Aurelie Moeremans Disinggung DPR, Rieke Diah Pitaloka: Komnas Perempuan-HAM Fungsinya Apa? Ada Uang Baru Diproses!!!

Kasus child grooming yang diungkap aktris Aurelie Moeremans melalui buku Broken Strings menjadi sorotan dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan, Kamis (15/1).

Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengalaman Aurelie yang mengaku menjadi korban child grooming sejak usia 15 tahun oleh seorang aktor yang jauh lebih dewasa.

Menurut Rieke, kasus seperti ini kerap luput dari perhatian karena dianggap sensitif dan tabu. Ia menyebut banyak korban akhirnya memilih diam karena tidak mendapatkan ruang aman untuk bersuara.

Kasus ini ramai karena media sosial. Tapi faktanya, banyak kasus serupa yang tidak pernah ditangani secara serius, ujar Rieke.

Ia menilai memoir Broken Strings menunjukkan bagaimana masa depan seorang anak bisa rusak akibat relasi yang manipulatif dan eksploitatif. Rieke menegaskan negara tidak boleh abai ketika ada indikasi kekerasan terhadap anak.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti sikap diam sejumlah lembaga negara. Menurutnya, belum terlihat langkah komprehensif untuk merespons kasus yang kini telah menjadi perhatian internasional tersebut.

Rieke menjelaskan bahwa child grooming merupakan pola kejahatan yang terstruktur, di mana pelaku membangun kedekatan emosional sebelum melakukan kekerasan seksual atau eksploitasi.

Dalam pernyataannya, Rieke tak menutupi emosinya. Ia mengaku prihatin karena terduga pelaku justru tampil ke publik melakukan pembelaan diri secara berulang.

Ada upaya pembenaran yang berbahaya. Ini seperti menormalisasi kekerasan terhadap anak, katanya saat di temui awak media Tuna55

Rieke menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban child grooming. Ia mengajak DPR dan pemerintah untuk tidak membiarkan korban berjuang sendirian.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyepakati perlunya pembahasan khusus melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan kementerian perempuan dan anak, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya.

Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima aduan resmi dari Aurelie Moeremans terkait kasus tersebut.

Leave a Reply