You are currently viewing Sidang Ammar Zoni: Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana dan Pembiaran Narkoba di Rutan

Sidang Ammar Zoni: Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana dan Pembiaran Narkoba di Rutan

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, muncul sejumlah fakta yang menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba. Keterangan saksi mengarah pada adanya aliran dana kepada oknum petugas rutan yang diduga berperan dalam melancarkan masuk dan beredarnya barang terlarang di balik jeruji besi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut bahwa kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim membuka gambaran yang selama ini jarang terungkap ke publik mengenai kondisi internal lembaga pemasyarakatan.

Dari keterangan saksi fakta, terlihat jelas bahwa peredaran narkotika di dalam rutan itu hampir bisa dibilang masif. Bahkan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum petugas yang menerima imbalan, ujar Jon Mathias kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, dalam kesaksian tersebut juga terungkap adanya kejanggalan saat proses penggeledahan. Menurutnya, petugas sempat melakukan pemeriksaan, namun barang bukti yang disebut-sebut berada di lokasi justru tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Petugas sempat masuk dan melihat, tapi barang yang seharusnya bisa diamankan malah dibiarkan. Dari keterangan saksi, ini mengarah pada indikasi pembiaran yang serius, lanjutnya.

Dugaan Setoran dan Integritas Petugas Dipertanyakan

Jon Mathias menegaskan bahwa pernyataan saksi di persidangan bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Ia mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin yang masuk ke rekening oknum petugas rutan sebagai imbalan atas pembiaran praktik ilegal tersebut.

Ini bukan opini saya. Ini fakta yang muncul di persidangan. Ada bukti aliran rekening, dan belum semuanya dibuka. Kami ingin masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara ini, tegasnya.

Lebih jauh, Jon juga menyoroti kualitas serta integritas petugas dalam menjalankan tugas penggeledahan di dalam rutan. Ia secara khusus mempertanyakan peran seorang petugas bernama Ekay, yang disebut dalam persidangan, dan dinilai tidak menjalankan pemeriksaan secara profesional.

Yang melakukan penggeledahan itu Pak Ekay, tapi mengapa hasilnya seperti itu? Kalau dari bukti yang ada ternyata dia juga menerima setoran, tentu integritasnya patut dipertanyakan. Bahkan bisa dikatakan dia ikut menikmati situasi tersebut. Seharusnya oknum seperti ini yang diproses hukum, karena pembiaran itu berdampak merusak banyak orang di dalam lapas, jelas Jon Mathias.

Keterangan Diperkuat Lebih dari Satu Saksi Meringankan Ammar Zoni

Nilai penting dari persidangan kali ini, menurut pihak kuasa hukum, terletak pada fakta bahwa keterangan yang disampaikan tidak berdiri sendiri. Setidaknya dua orang saksi memberikan penjelasan yang saling menguatkan terkait dugaan praktik ilegal di dalam rutan.

Jon Mathias pun meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memberi perhatian serius terhadap temuan-temuan tersebut. Ia menilai, dugaan ini bukan hanya menyangkut satu perkara pidana, tetapi juga menyentuh kredibilitas dan integritas institusi pemasyarakatan secara keseluruhan. Kalau ini dibiarkan, dampaknya luas. Karena itu kami berharap ada tindak lanjut nyata dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pungkasnya saat di temui Tuna55 di luar pengadilan.

Leave a Reply