Bukalapak Kembali Lakukan Buyback Saham dengan Sisa Dana 2025 – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali mengumumkan
rencana pembelian kembali saham (buyback). Dalam aksi korporasi ini, perseroan menyiapkan dana maksimal sebesar Rp280,99
miliar untuk menyerap sahamnya dari pasar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (6/2/2026),
Bukalapak sebelumnya telah menuntaskan program buyback saham yang berlangsung pada periode 30 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026.
Aksi tersebut dilakukan menyusul kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, sebagaimana diumumkan perseroan pada 23 Oktober 2025.
Setelah penyelesaian buyback sebelumnya, perseroan masih memiliki sisa dana sebesar Rp280,99
miliar yang belum digunakan dan tetap berada dalam batas ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 terkait kebijakan stabilisasi pasar modal dalam kondisi pasar yang bergejolak.
Dana tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk melanjutkan program buyback saham.
Bukalapak Kembali Strategi Buyback untuk Jaga Stabilitas Saham
Pembelian kembali saham akan dilaksanakan baik melalui bursa maupun di luar bursa secara bertahap ataupun sekaligus,
dengan periode pelaksanaan mulai 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026.
Manajemen menyatakan, langkah buyback ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kinerja fundamental perusahaan dengan dinamika pasar,
sekaligus mempertahankan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan demi mendukung pertumbuhan jangka panjang perseroan.
“Melalui pembelian kembali saham, perseroan ingin menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsik perusahaan,
mengoptimalkan struktur permodalan, serta memperkuat kemampuan menciptakan nilai pertumbuhan berkelanjutan
bagi pemegang saham,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Dalam pelaksanaannya, Bukalapak akan menunjuk satu perantara pedagang efek.
Perseroan juga menegaskan bahwa buyback ini tidak berdampak negatif terhadap pendapatan maupun aktivitas operasional perusahaan,
mengingat posisi kas dan arus kas perseroan dinilai cukup kuat untuk mendukung kegiatan usaha,
pengembangan bisnis, serta pelaksanaan buyback.
Setelah periode buyback berakhir, perseroan dapat melakukan pengalihan saham
hasil pembelian kembali dengan tetap mengacu pada ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Komitmen Bukalapak Dorong UMKM Lewat Komunitas
Di sisi lain, Bukalapak juga terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro melalui Mitra Bukalapak.
Melalui platform produk virtual dan keuangan untuk UMKM ini,
Bukalapak rutin menggelar program Spesial Kumpul Juwara (SKJ), yang terakhir dilaksanakan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Agustus 2025.
Program SKJ kini telah memasuki penyelenggaraan ke-31 sejak pertama kali digelar pada 2022 dan telah menjangkau 20 kota di Indonesia,
dengan total lebih dari 4.600 Mitra terlibat sepanjang pelaksanaannya.
Melalui kegiatan tersebut, Bukalapak berupaya mendampingi pelaku usaha mikro secara berkelanjutan dengan menyediakan ruang belajar
yang sederhana namun konsisten. Tujuannya agar para pemilik warung dapat terus beradaptasi dengan perkembangan ekonomi
digital dan memperkuat peran mereka dalam perekonomian lokal.
Komunitas Juwara yang berdiri sejak 2019 juga terus berkembang dan kini telah tersebar di 139 kota.
Melalui SKJ, ribuan pemilik warung dan agen individu memperoleh edukasi seputar pengelolaan usaha,
literasi keuangan digital, hingga pemanfaatan QRIS Mitra Bukalapak.
Pengetahuan tersebut dinilai mampu membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pelanggan dan meningkatkan pendapatan,
khususnya di daerah dengan keterbatasan akses perbankan.
SKJ tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga wadah berjejaring dan kolaborasi.
Para Juragan sebutan bagi Mitra Bukalapak dapat saling berbagi pengalaman, kisah sukses,
serta menyampaikan aspirasi secara langsung kepada tim Tuna55 Bukalapak.