
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima pengembalian dana
sebesar Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi kuota haji.
Sampai saat ini, dana yang sudah dikembalikan mencapai sekitar Rp 100 miliar dan jumlah ini masih
akan terus bertambah, ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9 Januari 2026).
Himbauan KPK
KPK mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk segera mengembalikan
dana hasil korupsi kuota haji dan bersikap kooperatif.
Oleh karena itu, kami terus mengimbau PIHK, biro travel, atau asosiasi yang masih ragu-ragu untuk
segera mengembalikan dana tersebut, tambahnya.
Seperti yang sudah diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC),
atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan perkembangan terbarunya bahwa KPK telah menetapkan
dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YQC selaku mantan Menteri Agama, dan Saudara IAA selaku
stafsus Menteri Agama pada saat itu, jelas Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa penyidik menemukan keterlibatan aktif IAA dalam proses diskresi
penentuan kuota haji, termasuk pendistribusian kuota, serta dugaan aliran dana Tuna55 dari pihak PIHK dan biro travel haji.
Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA dalam proses diskresi, pendistribusian kuota haji,
termasuk dugaan aliran uang dari PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama, katanya.
BPK Masih Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK juga menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024
masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian negara berjalan seiring dengan penyidikan yang masih berlangsung.
Selain menunggu hasil perhitungan BPK, KPK juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan
penyitaan barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
Terkait kelanjutan penyidikannya, nanti akan kami update, karena memang penyidik masih terus
melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan, ujar Budi.
Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
KPK berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara setelah nilai kerugian ditetapkan secara resmi oleh BPK.
Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, KPKbisa memulihkannya secara optimal, tutupnya.