Polresta Sleman kembali memberikan klarifikasi terkait peristiwa penjambretan yang terjadi pada April lalu dan berakhir dengan meninggalnya dua terduga pelaku di lokasi kejadian. Kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ditangani sebagai satu perkara tunggal, melainkan diproses melalui dua jalur hukum yang berbeda.
Awal Kejadian Penjambretan
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menjadi sasaran penjambretan oleh dua orang pelaku.
Pada saat bersamaan, suami korban berada di sekitar lokasi dengan mengemudikan mobil di belakang kendaraan istrinya. Menyadari tas istrinya dirampas, sang suami spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam upaya tersebut terjadi beberapa kontak kendaraan hingga sepeda motor pelaku terjatuh dan mengalami benturan keras. Kedua pelaku kemudian dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dua Perkara Ditangani Unit Berbeda
Edy menegaskan, dari satu rangkaian peristiwa tersebut muncul dua aspek hukum yang ditangani secara terpisah.
Pertama, perkara pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Namun karena para terduga pelaku meninggal dunia, penyidikan perkara ini secara otomatis dihentikan atau SP3 karena tidak lagi memenuhi unsur hukum.
Kedua, terdapat perkara kecelakaan lalu lintas yang penanganannya berada di bawah kewenangan Satlantas Polresta Sleman. Kasus ini tetap berjalan dan tidak berkaitan langsung dengan penghentian perkara curas.
Pendekatan Restorative Justice Belum Membuahkan Hasil
Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penyidik mengutamakan pendekatan Restorative Justice dengan membuka ruang dialog dan mediasi antar pihak yang terlibat.
Upaya komunikasi telah dilakukan melalui masing-masing kuasa hukum. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan bersama. Karena proses damai tidak menemukan titik temu, maka penanganan perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tahapan Penyidikan hingga Pelimpahan Berkas
Lebih lanjut disampaikan, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga meminta keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemberkasan, berkas dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Penegasan Sikap Polresta Sleman
Kapolresta Sleman menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, terbuka, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Polresta Sleman, lanjut Edy saat di temui Tuna55, berkomitmen menjaga objektivitas serta transparansi dalam setiap penanganan perkara demi kepastian hukum bagi semua pihak.