
Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Sumatera, dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pada langkah-langkah pemulihan dan pencegahan yang lebih komprehensif.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan bahwa keterlibatan aktif pemerintah pusat dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencerminkan peran negara yang signifikan dalam situasi krisis.
Penanganan bencana tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat terlibat aktif dalam koordinasi dan pengambilan kebijakan, ujar Ujang saat dihubungi pada Kamis, 9 Januari 2025.
Menurut Ujang, kehadiran pemerintah terasa sejak fase awal bencana melalui penyaluran bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta pemulihan fasilitas publik, termasuk pembangunan hunian sementara dan tetap di wilayah terdampak bencana. Namun, ia menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti hanya pada respons darurat.
Yang krusial adalah bagaimana pemulihan dilakukan secara berkelanjutan dan diiringi dengan upaya pencegahan yang terencana, tegasnya.
Ujang mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai mengintegrasikan penanganan bencana dengan upaya pengurangan risiko jangka panjang. Hal ini terlihat dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang proaktif mengidentifikasi aktivitas usaha di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi merusak lingkungan.
Temuan Satgas PKH:
Satgas PKH sebelumnya mengungkap adanya indikasi keterkaitan antara 12 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan kerusakan lingkungan yang memicu bencana. Temuan ini sedang dalam proses penelusuran dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Investigasi awal Satgas PKH terhadap 31 perusahaan di tiga provinsi tersebut menyoroti adanya alih fungsi kawasan hutan di DAS yang memiliki peran vital dalam mitigasi banjir.
Ketika pemerintah mulai melihat akar masalah bencana dari sisi hulu, termasuk tata kelola hutan yang berkelanjutan, ini menjadi langkah penting dalam pencegahan, kata Ujang. Ia menambahkan bahwa penanganan bencana yang efektif membutuhkan Tuna55 dalam keterpaduan kebijakan, mulai dari pemulihan wilayah terdampak hingga evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan rawan bencana.
Koordinasi Nasional:
Dalam konteks pemerintahan yang terdesentralisasi, Ujang menekankan bahwa peran pemerintah pusat tetap krusial sebagai pengarah dan koordinator. Menurutnya, bencana berskala besar memerlukan koordinasi nasional yang solid agar kebijakan penanganan dan pencegahan berjalan harmonis dan efektif.
Koordinasi yang baik antara pusat dan daerah adalah kunci untuk menghindari penanganan bencana yang terfragmentasi, ujarnya. Ujang juga menyoroti bahwa konsistensi kebijakan akan menjadi faktor penentu keberhasilan penanganan bencana di masa depan.
Penanganan bencana adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan keberlanjutan, pungkasnya.