Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti polemik hukum yang menimpa Pandji Pragiwaksono setelah materi stand up comedy yang dibawakan dalam acara Mens Rea dilaporkan ke kepolisian. Ia menilai, respons semacam itu berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi.
Hasto Kristiyanto, Dikritik kok Di Bungkam!
Menurut Hasto, PDI Perjuangan secara konsisten menempatkan demokrasi dalam kerangka kewarasan politik, di mana kritik dan perbedaan pandangan harus dikelola melalui mekanisme dialog, bukan tekanan hukum.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan aparat penegak hukum untuk merespons ekspresi pendapat dapat menjadi preseden berbahaya jika menyentuh kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.
Ketika hukum mulai digunakan untuk membatasi kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, maka demokrasi sedang berada di jalur yang keliru, kata Hasto di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).
Hasto menegaskan bahwa kritik—termasuk yang disampaikan melalui seni dan humor—seharusnya dihadapi dengan argumentasi yang setara. Ia menolak penggunaan pasal-pasal bermakna ganda untuk membungkam gagasan.
Dalam demokrasi, gagasan tidak dibalas dengan kriminalisasi. Pasal yang multitafsir justru melemahkan semangat kebebasan berpendapat, ujarnya.
Ia lalu menarik pelajaran dari sejarah, ketika Bung Karno pernah berhadapan dengan hukum kolonial akibat pasal-pasal yang elastis dan mudah disalahgunakan. Hasto menilai pengalaman tersebut seharusnya menjadi pengingat agar praktik serupa tidak terulang di era demokrasi modern.
Kita tidak boleh mundur ke pola pikir puluhan tahun lalu, di mana perbedaan pendapat dianggap ancaman, katanya.
Meski begitu, Hasto Kristiyanto mengakui bahwa masyarakat Indonesia memiliki nilai budaya timur yang menjunjung tinggi kesantunan dan etika. Ia menegaskan bahwa penghinaan terhadap individu tidak dapat dibenarkan, terutama dalam konteks bangsa yang religius dan beradab.
Namun, ia menekankan perbedaan mendasar antara serangan pribadi dan kritik terhadap kebijakan publik. Mengutip arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto menyebut peran penyeimbang dalam demokrasi harus tetap fokus pada kebijakan, bukan individu.
Kontrol demokrasi itu bicara kebijakan dan arah strategis negara, bukan menyerang pribadi seseorang, ujarnya.
Terkait pasal penghinaan dalam KUHP, Hasto mengatakan pemerintah telah memberikan komitmen bahwa aturan tersebut tidak akan diterapkan secara sewenang-wenang. Menurutnya, penghormatan terhadap pemimpin semestinya tumbuh dari kesadaran moral masyarakat.
Rasa hormat tidak bisa dipaksakan lewat ancaman pidana, tetapi harus lahir dari etika bersama, tambahnya.
PDIP Nilai Pelaporan Pandji Bentuk Tekanan
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menyatakan partainya menyayangkan pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menekan kebebasan berekspresi.
Pelaporan ini memberi sinyal yang kurang baik bagi ruang kebebasan berpendapat di Indonesia, ujar Guntur, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, materi yang disampaikan Pandji seharusnya dipahami sebagai kritik sosial yang kerap muncul di tengah masyarakat. Ia menilai humor politik semestinya dijawab secara terbuka, bukan dibawa ke ranah hukum.
Kalau yang disampaikan berupa humor, responsnya pun cukup dengan humor atau dialog, bukan laporan polisi, tegasnya saat di konfirmasi awak media tuna55 bersama rekan-rekan kru tv lainnya.
Guntur menambahkan, PDI Perjuangan tidak menemukan unsur penghinaan, fitnah, maupun perendahan martabat dalam materi yang dibawakan Pandji. Ia menyebut isi materi tersebut mencerminkan kegelisahan publik yang selama ini ramai dibicarakan di berbagai ruang diskusi.
Apa yang disampaikan Pandji adalah suara keprihatinan yang juga dirasakan banyak warga, pungkasnya.